Kekerasan Perempuan dan Anak di Kaltim Capai 443 Kasus
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,SAMARINDA- Kepala Dinas
Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi
Kaltim Noryani Sorayalita mengatakan, berdasarkan data Sistem Informasi Online
Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) kasus kekerasan terhadap
perempuan dan anak di Kaltim per 1 Juli 2022 mencapai 443 kasus.
“Kasus terbanyak berada di Kota Samarinda
sebanyak 220 kasus,” ujar Soraya saat menjadi narasumber pada Dialog Siang
Ngapeh, berlangsung di Studio TVRI Kaltim Jalan Eri Suparjan Sempaja Samarinda,
Senin (11/7/2022).
Soraya menyebutkan, total korban kekerasan
adalah 464 korban terdiri dari 218 korban anak atau 47% dan 246 korban dewasa
atau 53%.
“Dari 443 kasus korban kekerasan sebanyak 446
orang. Dapat diketahui bahwa korban terbanyak berasal dari Kota Samarinda
sebesar 221 korban,” imbuhnya.
Sementara korban kekerasan difabel terbanyak
berasal dari Kota Bontang sebesar 5 korban. Korban kekerasan dalam rumah tangga
(KDRT) sebanyak 158 korban dengan korban
KDRT terbanyak berasal dari Kota Samarinda sebanyak 80 korban.
“Sedangkan kekerasan anak terbanyak terdapat
pada kekerasan seksual sebanyak 133 korban sedangkan pada dewasa terdapat pada
kekerasan fisik sebesar 165 korban,” terangnya.
Soraya menambahkan, kekerasan anak dan
perempuan terbanyak terjadi pada rumah tangga yaitu 91 korban anak dan 150
korban dewasa.
Soraya mengimbau semua
pihak harus fokus pada peningkatan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan
anak, termasuk merumuskan kebijakan serta meningkatkan kualitas layanan bagi
korban. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan perlindungan yang lebih efektif dan
tepat sasaran.(mar)